SHARE

istimewa

Model Pemilu

Meski model keserentakan pemilihan umum mendatang memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD, kemudian pada tahun yang sama menggelar pilkada, tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019, efisiensi anggaran patut menjadi pertimbangan, termasuk wacana KPU kabupaten/kota kembali bersifat ad hoc.

Dalam putusan MK tersebut terdapat lima pilihan model keserentakan pemilu, yaitu:

Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur, kemudian beberapa waktu setelahnya pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.

Dalam putusan MK itu juga memberi keleluasaan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Sebelum putusan MK itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Soal penentuan model keserentakan pemilu, bergantung pada pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI. Namun, yang perlu diingat bahwa apa pun modelnya perlu tahu akan kemampuan anggaran.

Hal lain yang harus menjadi perhatian pemangku kepentingan pemilu adalah kesehatan penyelenggara, terutama anggota KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Jangan sampai mereka menjadi korban kembali pada pesta demokrasi setiap lima tahunan itu.

Halaman :