SHARE

istimewa

Makanya, sejak lama Perludem mengusulkan model keserentakan seperti ini, yaitu pemilu nasional diselenggarakan setiap 5 tahun. Dua tahun setelahnya dilanjutkan pemilu daerah sehingga siklus pemilu berlangsung secara berkesinambungan.

Muncul pertanyaan seberapa besar penghematan jika KPU tingkat kabupaten/kota menjadi lembaga ad hoc dengan masa bakti 3 tahun.



Ambil contoh uang kehormatan untuk 514 ketua KPU kabupaten/kota selama 5 tahun. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, total uang kehormatan untuk mereka sebesar Rp395.461.320.000,00.

Jika masa bakti 3 tahun, uang kehormatan untuk ketua KPU kabupaten/kota sebesar Rp237.276.792.000,00, atau hemat sebesar Rp158.184.528.000,00.

Sementara itu, untuk 2.056 anggota KPU kabupaten/kota se-Indonesia sebesar Rp1.427.645.280.000,00 selama 5 tahun, sedangkan masa bakti 3 tahun sebesar Rp856.587.168.000,00, atau penghematan anggaran Rp571.058.112.000,00.

Dengan demikian, total penghematan, baik anggaran untuk ketua maupun anggota KPU kabupaten/kota, sebesar Rp729.242.640.000,00. Itu baru uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, belum termasuk masuk operasionalnya dan fasilitas bagi penyelenggara pemilu.
 

Halaman :