SHARE

istimewa

Di sisi lain usulan KPU untuk memberikan honor petugas badan ad hoc sesuai dengan upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing patut menjadi bahan pertimbangan wakil rakyat di Senayan.

Sudah sewajarnya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapat honor yang layak jika melihat beban kerja mereka.

Mereka akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024. Namun, terkait dengan hari-"H" pencoblosan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI hingga sekarang belum final. KPU mengusulkan pada bulan Februari, ada pula yang mengusulkan pada bulan April dan Mei 2024.

Bila pada hari yang sama juga diselenggarakan Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, anggota KPPS akan menghitung hasil pemilu yang terdiri atas lima surat suara.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, mereka akan bertugas kembali sebagai anggota KPPS pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Tidak Permanen

Berkaitan dengan efisiensi anggaran pelaksanaan pemilu/pilkada, muncul wacana perubahan sifat kelembagaan penyelenggara pemilihan umum tingkat kabupaten/kota dari permanen menjadi ad hoc.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menggulirkan kembali wacana itu jika model pemilu masih borongan. Kalau Pemilu Presiden/Wakil Presiden, pemilu anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada tahun yang sama, terlalu boros mempertahankan masa jabatan 5 tahun.

Titi yang pernah sebagai Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan setuju penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik KPU maupun bawaslu, kembali bersifat ad hoc jika pembuat undang-undang tidak mau mengubah model pemilu itu.

Diskursus KPU/bawaslu kembali menjadi lembaga ad hoc dengan masa jabatan cukup 3 tahun, sebagaimana usulan Titi, terkait dengan cost benefit analysis (analisis biaya manfaat) karena pelaksanaan pemilu dan pilkada bersamaan waktunya.

KPU/bawaslu yang permanen 5 tahun di kabupaten/kota, menurut dia, hanya relevan untuk mempertahankannya kalau model keserentakan pemilunya memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, sedangkan pemilu daerah dalam rangka memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gebernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
 

Halaman :