SHARE

Istimewa

Lebih lanjut, kasus pembagunan asrama mahasiswa tersebut semakin ramai, dimana sebanyak 22 Dosen mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Menteri Agama namun tidak ada tanggapan, selain itu sebanyak 126 dosen mengirimkan surat ke Senat untuk meminta agar kasus tersebut diverifikasi dan dibentuk mahkamah etik untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi sampai saat ini tidak ada dibentuk Mahkamah Etik dimaksud. Sebagai catatan, baik Prof. Andi maupun Prof. Masri tidak terlibat di dalamnya.

Namun demikian, Prof. Andi dan Prof. Masri dituduh menjadi bagian dari pelaporan dan "keramaian" tersebut sehingga keduanya kemudian diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sah/benar. Adapun alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor bernomor 167 dan 168 tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 adalah karena sudah dianggap tidak dapat bekerja sama lagi dalam tugas kedinasan.

Tidak terima dengan dengan pemberhentian tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri  melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mujahid A. Latief menempuh sejumlah jalur hukum, mulai dari mengajukan surat keberatan, banding administratif kepada Menteri Agama RI, hingga mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada tanggal 10 Mei 2021.

Halaman :
Tags
SHARE