SHARE

Istimewa

Untuk diketahui, perkara antara Prof. Andi dan Prof. Masri melawan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini bermula saat keduanya diberhentikan masing-masing dari jabatannya oleh Prof. Amany selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prof. Andi diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama sementara Prof. Masri diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Pemberhentian terhadap Prof . Masri dan Prof. Andi diduga karena terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa. Dimana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh UIN Watch dalam pembangunan asrama tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pasalnya, asrama yang dibangun bukan merupakan asrama mahasiswa UIN Jakarta, tapi asrama salah satu organisasi ekstra yang kemudian ditulis dan diajukan dengan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Oleh karena itu, UIN Watch kemudian melaporkannya ke polisi (Polda Merto Jaya). Dalam laporan ini pelapor mencantumkan nama Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai saksi. Untuk diketahui pencantuman nama Prof. Andi dan Prof. Masri tanpa konfirmasi atau sepengetahuan keduanya

Halaman :
Tags
SHARE