SHARE

Istimewa

Menurut Mujahid dikabulkannya gugatan tersebut karena pihaknya berhasil membuktikan sejumlah dalil dalam gugatannya, antara lain SK  pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dia berharap Tergugat menaati dan melaksanakan amar Putusan a quo “Kami berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pendidik dan pimpinan PTKIN terbesar di Indonesia memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Serang” kata Mujahid.

Lebih lanjut Mujahid menegaskan bahwa Putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.

“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due prosess of law,” tegas Mujahid.

Halaman :
Tags
SHARE