SHARE

Suroto

Suroto kembali menegaskan, bahwa, gerakan Kopdit bukan semata soal uang. Mereka itu telah berhasil membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berdimensi sosial, ekonomi dan budaya. 

“Gerakan ini setidaknya telah berhasil mereduksi residu pembangunan yang kapitalistik, monokultur dan atas-bawah (top down). Mereka telah berhasil mengangkat derajat dan martabat manusia anggotanya,” tuturnya. 

Dari pencapaian itu, Suroto meminta agar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi Dan UKM mustinya berada di garda paling depan untuk melindungi mereka dan bukan justru melalukan upaya kriminalisasi.

“Salah satu upaya perlindungan oleh Kemenkop dan UKM itu  yang penting juga misalnya adalah dengan seharusnya membubarkan koperasi papan nama dan rentenir berbaju koperasi yang selama ini justru merusak citra koperasi. Bukan mengkriminalisasi koperasi yang sudah berjalan baik,” terangnya. 

Dikatakannya, bahwa Koperasi di banyak negara dianggap sangat penting artinya bagi pembangunan yang berkeadilan. Mereka tidak hanya diberikan daya dukung agar tumbuh berkembang, tapi juga disusunkan arsitektur kelembagaanya agar mandiri, dan berdaya lestari. Koperasi Kredit di negara Kanada dan Prancis telah menjadi lembaga keuangan terbaik di negara ini, dan menjadi konglomerasi sosial yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis satu orang satu suara.  

Selain itu, lanjutnya, Koperasi Desjardins di Kanada yang asetnya 5 kali lipat bank BRI dan Koperasi Bank Populiere di Prancis. Di Jerman, bahkan struktur lembaga keuangan mereka itu 74 persen didominasi koperasi dan sisanya baru oleh swasta dan pemerintah/BUMN. 

“Seruan moral Uskup Pontianak untuk menghentikan upaya kriminalisasi Kopdit di Kalimantan Barat, sudah benar. Ini tidak hanya sejalan dengan visi Ajaran Sosial Gereja, tapi juga pernyataan terbuka yang dibuat oleh Paus Fransiskus Asisi, pimpinan Vatikan, yang mendukung gerakan koperasi. Karena koperasi telah berusaha untuk memanusiakan manusia dan tegakkan keadilan dan menjadikannya sebagai rumah kejujuran.” Katanya. 

Berkaca dari persoalan terkait adanya upaya kriminalisasi yang sedang dihadapi oleh CU di Kalbar, Suroto menyebut bahwa, koperasi, sebagaimana bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi dan konstitusi dan berasaskan gotong royong, tentu harusnya diberdayakan, bukan dikriminalisasi. 

“Apa yang telah terjadi, pemerintah juga telah melanggar prinsip dasar hukum dengan sewenang-wenang terhadap badan hukum, bukan mengadili perbuatan hukum mereka,” tutupnya.

Halaman :
Tags
SHARE