SHARE

Istimewa

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.

Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk dari Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.

 

Halaman :
Tags
SHARE