SHARE

Istimewa

"Kalau nanti penyelidikannya lamban, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan lagi supaya segera meningkatkan (kecepatan, red) penyelidikan," kata Boyamin.

Proses penyelidikan lanjutan, bagi Boyamin, dapat memunculkan tersangka-tersangka baru. Selain itu, penyelidikan ini juga memungkinkan pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus korupsi bansos untuk menjadi tersangka lagi.

"Nanti bisa dikenakan pasal pencucian uang untuk melacak aliran dana dan menemukan siapa saja yang menikmati keuntungan dari penyunatan dana bansos itu," ucap Koordinator MAKI ini.

Sebelumnya, pada hari Senin (23/8), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 miliar.

Berdasarkan perbuatan tersebut, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

Halaman :