SHARE

Ilustrasi (istimewa)

Isu Kian Redup

Aksi test the water ini tampaknya kian redup, apalagi ada pernyataan dari sejumlah kalangan wakil rakyat di Senayan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan pimpinan MPR RI mengenai Perubahan Kelima UUD NRI 1945 belum merupakan representasi sikap lembaga negara itu.

Misalnya, pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (25/8). Dia menegaskan bahwa pimpinan MPR belum mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan fraksi-fraksi yang menjadi forum menyampaikan sikap resmi fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI.

Tidak hanya seorang wakil rakyat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun menggarisbawahi bahwa keputusan akhir apakah perlu amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 atau tidak tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

Dengan demikian, pengembalian kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN yang merupakan transformasi dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga saat ini masih sebatas wacana.

Ditegaskan pula oleh Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (25/8), bahwa semua itu bergantung pada dinamika politik dan pemangku kepentingan di gedung parlemen ini. Dalam hal ini, pimpinan partai politik, para cendekiawan, akademikus, dan praktisi yang dapat mewujudkan penambahan kewenangan MPR RI itu.

Sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen, baik di DPR maupun Badan Pekerja MPR RI, meski konon ada arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN.

Arus besar tersebut, kata Bamsoet, menginginkan agar bangsa Indonesia memiliki arah dan bintang pengarah dalam jangka panjang. Masalahnya, selama ini PPHN hanya diatur dalam sebuah undang-undang.

Ditambah lagi, dalam rekomendasi MPR RI periode 2014—2019 meminta MPR RI periode 2019—2024 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat, yaitu melalui ketetapan MPR.

Adapun alasannya, jika pasal terkait dengan PPHN ini masuk dalam Tap MPR RI, semua patuh dan tidak bisa "ditorpedo" oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Halaman :