SHARE

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Sumatera dan Jawa, Senin (4/10/2021). (istimewa)

Kesebelas tersangka ini, kata Krisno, dikenakan pasal-pasal baik sebagai pembawa, yang menguasai ataupun yang mengedarkan.

"Beberapa dari tersangka ini ada yang residivis, seperti yang jaringan ganja, mereka ada yang bekerja sebagai buruh dan petani. Motifnya melakukan ini karena ekonomi," ujar Krisno.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan Ditpidnarkoba Bareskrim Polri secara konsisten mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Pengungkapan kali ini, kata Ramadhan, merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya. Tahun ini telah dimusnahkan lebih dari 7,1 ton sabu.

"Pengungkapan ini adalah bukti kehadiran negara dalam menindak peredaran gelap narkoba, tentu hadirnya Polri dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba," kata Ramadhan.

Halaman :