SHARE

Istimewa

Daerah Otonomi Baru

Pemerintah dan DPR pada 2022  menetapkan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. DOB tersebut tentunya juga berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemilu, soal penataan pemilih, daftar pemilih, daerah pemilihan, pemilihan DPR, DPD hingga DPRD.

Namun, jika merujuk Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka ketiga daerah otonomi baru tersebut belum terakomodasi untuk pemilu. Untuk itu, perlu adanya regulasi yang mengatur pemilu pada tiga provinsi baru itu.

Wacana yang berkembang, pemilu di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, bukan dengan merevisi UU Pemilu.

KPU sudah melakukan komunikasi baik dengan Komisi II DPR RI maupun pemerintah, dan juga sudah menyampaikan pandangan soal pemilu di DOB dari sudut pandang KPU.

KPU berharap Perppu dapat segera diterbitkan pada Oktober 2022 ini, sehingga KPU dapat mempersiapkan pemilu di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Halaman :
Tags
SHARE