SHARE

istimewa

"Kondisinya jauh berbeda bila itu dilakukan dengan tatap muka dimana terjadi interaksi aktif antara dosen dan mahasiswa di kampus," katanya.

Putra juga menilai, rencana PTM terbatas sudah tepat dilakukan. Apalagi cakupan vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kependidikan, dosen dan mahasiswa sudah memadai. Bahkan sudah banyak mahasiswa divaksinasi hingga dua kali.

Namun demikian, kampus yang mau melakukan PTM terbatas harus terlebih dulu memasang rambu-rambu atau SOP di semua area kampus. Seperti marka pemisah di tangga kampus, rambu larangan berkumpul di kantin atau tempat-tempat nongkrong mahasiswa, wastafel, hand sanitizer, rambu mengenakan masker, hingga rambu-rambu peringatan waspada COVID-19 di semua ruangan kelas.

“Apa yang terpenting lagi adalah mereka juga tidak boleh berlama-lama di kampus, jika tidak ada kelas. Setelah itu mereka juga harus pulang. Tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi lokasi nongkrong di sekitar kampus juga dibatasi jam operasionalnya," ujarnya.

Selain itu pelaksanaan PTM terbatas juga harus mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 di daerah. Jumlah kapasitas mahasiswa belajar di kelas juga hanya 30 persen termasuk pula saat melakukan praktek di laboratorium. Jika di kemudian muncul klaster kampus maka PTM terbatas harus dihentikan sementara dan dilakukan pelacakan atas penyebaran COVID-19 itu.

Halaman :
Tags
SHARE