SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 4 orang pengusaha dari sejumlah perusahaan terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, Jumat, menjelaskan, pengusaha yang diperiksa tersebut yakni Anwar (Komisaris PT Fantastik Internasional), Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri), Arjab (swasta), dan Yuda Yehuda Wibiksana (PT Dasina Texindo).

Selain keempat pengusaha tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Kabupaten Bintan Alfeni. Penyidik KPK telah berulang kali memeriksa Alfeni sebagai saksi dalam kasus itu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol di kawasan bebas," katanya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maraton sejak lima hari yang lalu. "Kami masih mendalami kasus ini, memeriksa para saksi untuk diminta keterangannya," ujarnya.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa A Lam (swasta), Sentot Puja Harseno (Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa), Yany Eka Putra ( Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa), dan Joni SLI (swasta).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Apri menerima suap Rp6,3 miliar, dan Saleh Rp800 juta. Sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok ilegal dan minuman beralkohol tahun 2017-2018. Penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang, Batam dan Karimun.

Kuota rokok noncukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang.

KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp368,4 miliar, Bintan Rp166,9 miliar, Tanjungpinang Rp334,6 miliar, dan Karimun Rp54,5 miliar.

Tags
SHARE