SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Perhelatan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang bakal melahirkan sang pemimpin di berbagai level, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga presiden. Namun, jangan sampai pesta ini membebani uang rakyat.

Pesta akbar pada tahun yang sama juga bakal melahirkan wakil-wakil rakyat, mulai lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota/provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ada yang berpendapat "jangan kasih label harga untuk demokrasi". Namun, bukan berarti tanpa perhitungan cermat agar tepat guna. Apalagi, sampai menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah bangsa ini memerlukan dana untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Tidak mengherankan jika sejumlah wakil rakyat memandang perlu rekalkulasi terhadap usulan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan anggaran penyelenggaraan pemilihan umum sebesar Rp86,2 triliun.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memandang perlu penghitungan kembali biaya pesta demokrasi sebesar itu. Pada prinsipnya anggaran itu harus rasional, objektif, serta efisien dan efektif.

Wakil rakyat di komisi yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu ini menginformasikan anggaran Pemilu 2024 melonjak lebih dari tiga kali lipat daripada anggaran Pemilu 2019. Anggaran ini untuk honor petugas pemilu, infrastruktur kantor, dan operasional kendaraan.

Disebutkan pula bahwa anggaran Pemilu 2014 sekitar Rp16 triliun, Pemilu 2019 sekitar Rp27 triliun, dan usulan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp86,2 triliun.
 

Halaman :