CARAPANDANG.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai nominal Rp10.000 pada Kamis (28/1/2021) untuk mengganti meterai tempel desain 2014. Meterai baru ini dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Bea materai baru tersebut mulai berlaku pada tahun 2021.
Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Bea materai baru tersebut mulai berlaku pada tahun 2021.