SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruhnya gugatan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof. Dr. Masri Mansoer (mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) terhadap Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis.

Putusan yang dibacakan dalam sidang online pada sistem e-court Mahkamah Agung (MA) tanggal 21 September 2021 tersebut terkait dengan perkara pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilakukan oleh Prof. Amany melalui Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian keduanya dari Jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam Putusannya Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut serta memerintahkan kepada Prof. Amany selaku Tergugat untuk mencabutnya. Selain itu Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Wakil Rektor.

Mujahid A. Latief, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara tersebut mengatakan bahwa dengan dibatalkannya Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor, maka SK pemberhentian tersebut tidak lagi memiliki akibat hukum dan tidak ada pilihan lain bagi Rektor selain mencabutnya.

Halaman :
Tags
SHARE