SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih calon anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Sulbar sebanyak 1000 orang.

Anggota KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin di Mamuju, Minggu, mengatakan, jumlah dukungan minimal pemilih DPD RI di Sulbar sebanyak 1000 orang ditetapkan sesuai keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

Ia mengatakan, keputusan KPU nomor 478 tersebut mengatur tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai persyaratan untuk calon perseorangan DPD-RI.

"Dukungan 1000 orang pemilih karena Sulbar memiliki data pemilih tetap (DPT ) sebanyak 871,619 orang, sesuai dengan peraturan KPU tersebut," katanya.

Menurut dia, mengenai sebaran dukungan calon DPD-RI di Sulbar yakni harus berada di tiga kabupaten di Sulbar karena Sulbar memiliki enam Kabupaten.

Ia meminta, agar masyarakat Sulbar yang akan mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI, berkoordinasi dengan helpdesk KPU Sulbar, yang akan bertugas melakukan verifikasi dukungan calon anggota DPD dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Pendaftar calon DPD RI diminta melengkapi jumlah dukungan minimal pemilih serta jumlah minimal sebaran dukungannya di setiap kabupaten di Sulbar, karena pendaftaran telah dibuka KPU Sulbar," katanya.

Ia menyampaikan, calon pendaftar DPD-RI dapat menghubungi nomor 081 241 500 817 yang disediakan KPU Sulbar untuk melakukan koordinasi



Tags
SHARE