SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepada KPK agar segera menyelesaikan penyelidikan lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"MAKI menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan (kasus korupsi bansos, red) atas penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Boyamin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Menurut Boyamin, diperlukan proses penyelidikan lanjutan karena terdapat dugaan pencurian dana pengadaan sembako untuk bantuan sosial, yang pada mulanya seharga Rp300.000 per paket sembako, menjadi Rp188.000 per paket.

Apabila hasil penyelidikan berhasil mengkonfirmasi dugaan tersebut, maka kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan memenuhi kriteria Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang mana di dalamnya bisa dituntut hukuman mati," ucapnya.

Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.

Halaman :