SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Penyandang disabilitas merupakan bagian dari kelompok rentan. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka kerap menghadapi kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari ( Activity Daily Living) karena keterbatasan yang dimiliki.

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menekankan komitmen Kemensos untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, tak terkecuali para penyandang disabilitas. Sesuai dengan Pasal 23 pada UU No 8 tahun 2016, penyandang disabilitas berhak hidup secara mandiri dimana alat bantu digunakan untuk mobilitas pribadi dan memudahkan akses. Oleh karena itu, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.
 
“Sejak awal tahun 2021, Balai “Ciungwanara” telah menerima permohonan berbagai jenis alat bantu bagi penyandang disabilitas,” kata Kepala Balai “Ciungwanara”, Siti Sari Rumayanti saat ditemui di Cibinong belum lama ini.
 
Sebanyak 428 alat bantu bagi penyandang disabilitas disalurkan Kementerian Sosial melalui Balai “Ciungwanara” Bogor, antara lain kursi roda dengan berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, alat bantu dengar (ABD), tongkat putih, papan tulis braille, reglet, pen, standing frame.
 
Permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut Siti, datang dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten, yayasan penyandang disabilitas maupun individu di Provinsi Jawa Barat.
 
"Kami berupaya agar penyandang disabilitas yang berada di wilayah jangkauan Balai “Ciungwanara” dapat mengakses hak mereka atas alat bantu," jelas Siti.
Halaman :
Tags
SHARE