SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menyatakan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum dari 2024 ke 2027.

"Amendemen konstitusi ini sangat mungkin bisa dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Namun, apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?" kata Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema "Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027" yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa.

Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, lanjut Hamdan Zoelva, penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan.

Hamdan yang pernah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengutarakan bahwa pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu karena negara masih dapat melaksanakan pemilu.

"Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.

Halaman :