Beranda Hukum dan Kriminal Tonggak HAM Melalui Revisi RUU KUHAP

Tonggak HAM Melalui Revisi RUU KUHAP

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM)

0
RUU KUHAP

"Jadi, intinya adalah KUHAP yang baru Insya Allah akan membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum.  Hak asasi yang bermasalah harus ditegakkan,” katanya menegaskan.

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah. Ia berharap RUU KUHAP yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Nah, bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia, ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan. Contoh pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian,” ucapnya. dilansir rri.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait