“Alhamdulillah, pihak Kemenkes akan membantu, setelah kami koordinasikan terkonfirmasi pula pihak Dinas Kesehatan Pohuwato sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan tambahan kebutuhan RDT ke Kementerian Kesehatan RI,”tutup Abdulmutalib Dunggio.
Status Tanggap Darurat Malaria di Kabupaten Pohuwato Diperpanjang
Masa status tanggap darurat bencana non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Kabupaten Pohuwato kembali diperpanjang setelah sebelumnya berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 10 Februari hingga 10 Mei 2025.