CARAPANDANG - Anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution - Kahiyang Ayu, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan jatah tambang 'Blok Medan' yang terungkap di sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Istilah 'Blok Medan' itu diduga berkaitan dengan tambang di Halmahera Timur, yang dikonfirmasi oleh salah satu saksi di sidang AGK merujuk kepada Wali Kota Medan itu. Adapun pelapor berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Mereka resmi menyerahkan laporan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Jumat (9/8/2024).
"Telah menyampaikan laporan/informasi pengaduan masyarakat tentang: Dugaan TPK pada pengelolaan tambang oleh Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara," demikian bunyi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK yang diperlihatkan ke wartawan.
Deodatus Sunda Se, selaku pihak pelapor, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut KPK agar berani mengambil tindak lanjut terkait dengan fakta persidangan kasus AGK itu.
Dia menilai KPK harus membuktikan bahwa lembaga itu tidak diintervensi oleh kekuasaan, karena hubungan Bobby serta Kahiyang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Wali Kota Medan dan istrinya itu merupakan menantu dan anak dari Presiden Jokowi.