Satu hari kemudian, datang terduga pelaku ke rumah Erwan sembari membawa KIS sebanyak enam buah dan meminta pembayaran sebesar Rp600 ribu untuk enam orang sesuai jumlah jiwa dalam kartu keluarga.
Setelah menyerahkan uang, selanjutnya pelaku menjanjikan bahwa kartu akan aktif pada 14 Oktober 2024, sekaligus meminta Erwan untuk menawarkan kepada warga lainnya dan menyebutkan kuota untuk pembuatan KIS ini untuk 50 orang.
Ia yang percaya akhirnya menyosialisasikan program pembuatan KIS kepada warganya dan ada 15 warga yang tertarik sehingga total warga yang membuat KIS melalui terduga pelaku sebanyak 21 orang.
Namun, saat dirinya berobat ke Puskesmas Simpenan ternyata kartu BPJS Kesehatan itu tidak terdaftar. Setelah diperiksa satu persatu, ternyata seluruh warga yang membuat KIS juga tidak terdaftar.
"Saya coba menanyakan kepada orang yang membuat kartu itu, namun nomor ponsel saya sudah diblokir serta akun Facebook pelaku hilang," tambahnya.
Atas kejadian itu, Erwan bersama warga lainnya yang diduga tertipu sindikat pembuatan kartu BPJS Kesehatan atau KIS palsu melapor ke Polres Sukabumi pada Jumat.