Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H, menyatakan bahwa dari data yang didapatkan tersebut, pihak Polres Tanah Datar akan menyiapkan laporan untuk disampaikan secara berjenjang. Dugaan adanya ketidaksesuian volume yang tercantum dengan volume yang sebenarnya pada minyakita ukuran 2 L perlu diselidiki sehingga akan diketahui motif ataupun permasalahan yang terjadi di produsen.
“Hasil pengujian akan kita laporkan secara berjenjang dan menjadi dasar untuk kita melakukan pengawasan mendalam ataupun penyelidikan kepada produsen minyakita yang sampelnya kita uji. Karena ini sudah menjadi isu nasional tentunya juga kita berharap adanya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat. Jika nantinya dugaan yang sudah kita informasikan ini terbukti ada unsur kesengajaan ataupun kecurangan, maka produsen sudah merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat sehingga akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Seharusnya di bulan Ramadan ini sekaligus untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, produsen minyakita dilarang berbuat curang sehingga merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.
Polres Tanah Datar berharap sinergi dengan Dinas KUKMP kedepanya terkait pengawasan perdagangan dapat lebih sering dilakukan sehingga perlindungan konsumen dapat diwujudkan di Kabupaten Tanah Datar.