CARAPANDANG - Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) turut merespons kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Indonesia dikenakan tarif balasan sebesar 32%.
Dewan Pengurus Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) meminta pemerintah Indonesia melakukan negosiasi atas kebijakan AS itu. Menurutnya penerapan tarif impor oleh AS akan berdampak negatif terhadap potensi ekspor bagi produk kelistrikan dari Indonesia.
APPI menjelaskan, sebab beberapa tahun terakhir industri ini mendapat kesempatan ekspor ke AS serta beberapa negara lainnya. Produk yang diekspor itu seperti Transformator Tenaga, Transformator Distribusi, Panel Listrik Tegangan Menengah, Panel Listrik Tegangan Rendah, Meter Listrik (kWh Meter).
"Produk peralatan listrik dari Indonesia secara kualitas sudah mampu untuk bersaing di pasar internasional, dan kami membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan industri lokal," kata APPI dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.