PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait sepakat menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala DLH, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, pihak ATR/BPN, tokoh masyarakat, dan pengurus KAN Koto Nan Ampek.
Bantah Permohonan Zonwir
Wakil Wali Kota menegaskan, rapat memutuskan menolak permohonan yang diajukan Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. "Tugu Kota Sehat ini adalah ikon daerah dan aset resmi milik Pemko Payakumbuh. Tidak ada alasan kuat untuk memindahkannya. Semua pihak di rapat sepakat menolaknya," tegasnya.
Tokoh agama sekaligus pengurus KAN Koto Nan Ampek, Hasmeldi, menambahkan, tanah tempat berdirinya monumen berasal dari kepemilikan H. Rahanun (Rosmaniar) yang telah diserahkan kepada Pemko Payakumbuh.
"Penyerahan tanah ini sudah sah, bahkan sudah dibayar oleh Pemko dengan bukti SPJ resmi pada 30 Oktober 2003. Jadi statusnya jelas," ujarnya.
Bukti yang Dinilai Tidak Relevan