Elzadaswarman juga mendorong peran aktif Dinas Kominfo sebagai pejabat pengelola pengaduan untuk terus berkoordinasi dengan pejabat penghubung di tiap OPD, menunjuk petugas layanan aduan, dan memastikan proses verifikasi serta distribusi laporan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Ia turut menekankan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti aduan berkadar pengawasan dan mengawal pelaksanaan SP4N-LAPOR!, serta peran Bagian Organisasi dalam memastikan unit kerja OPD memiliki akun aktif dan SDM yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
“Kami berharap pengaduan masyarakat dituntaskan sampai ke akar-akarnya, demi Payakumbuh yang lebih baik,” pungkas Elzadaswarman.
Sementara itu, narasumber dari KemenPANRB, Winnie Anggraini, menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! adalah layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis digital yang wajib dimanfaatkan oleh seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Setiap instansi diwajibkan memanfaatkan aplikasi LAPOR! dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” jelas Winnie.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk harus dipastikan diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara tepat waktu dan akuntabel.
“Kolaborasi leading sector antara Bagian Organisasi, Dinas Kominfo, dan Inspektorat sangat penting dalam mendukung pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! di pemerintah daerah,” tuturnya.