Beranda Politik MK Ambil Keputusan Hapus Presedential Threshold Presiden dan Wapres

MK Ambil Keputusan Hapus Presedential Threshold Presiden dan Wapres

0
MK memutuskan semua parpol peserta pemilu punya kesempatan untuk mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2029. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan menghapus presedential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelumnya aturan mengharuskan hanya parpol atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional di pilpres sebelumnya, yang memenuhi syarat untuk pencalonan dalam pilpres.

Kini, MK memutuskan semua parpol peserta pemilu punya kesempatan untuk mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2029. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

MK mengambil pertimbangan pengusungan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ambang batas tidaklah efektif. Begitu pula aturan besaran ambang batas lebih menguntungkan parpol yang punya kursi di DPR.

"Sulit bagi partai politik merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan. Atau, conflict of interest," kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait