CARAPANDANG - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga orang hakim dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) serta Heru Hanindyo (HH).
"Maka secara adminstrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya, ketiganya bakal diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat apabila dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata Yanto.
Adapun MA, terang Yanto, merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa itu dinilai menciderai kebahagiaan dan rasa syukur seluruh hakim setelah peningkatan tunjangan hakim oleh pemerintah.