“Tentu saja kita nanti akan meminta setiap menteri untuk menjabarkan, mungkin ada kesamaan dari (menteri) yang lalu. Kalau memang sudah bagus, misalnya soal beasiswa, tentu harus dilanjutkan. bahkan kalau perlu, ditambah lagi,” ucap dia.
Selanjutnya terkait dengan politik anggaran, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI berharap agar anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran, seperti diamanatkan undang-undang.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan diketahui adalah sebesar 20 persen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).