Beranda Suara Senayan Komisi VIII DPR Tunda Rapat dengan Menag

Komisi VIII DPR Tunda Rapat dengan Menag

Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan digelar hari ini.

0
Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan digelar hari ini.

CARAPANDANG - Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan digelar hari ini.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, menyampaikan penundaan itu dilakukan karena pihaknya menantikan terlebih dahulu kejelasan secara resmi dari pemerintah mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada 2025, menyusul adanya Badan Penyelenggaraan Haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Karena itu, hari ini, kita tunda dulu, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk membacakan ini (pembahasan soal biaya haji)," ucap Marwan sekaligus menutup rapat tersebut

Sebelumnya, sesaat setelah rapat dibuka sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina melakukan interupsi. Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait