CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan perkara tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sudah sesuai hukum acara.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.
Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan Kejagung terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang tanpa didasarkan hasil audit BPK RI, menurut Zaid, merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Adapun terkait permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong yang ingin menghadirkan yang bersangkutan di dalam sidang praperadilan, Harli mempertanyakan urgensi dari permintaan tersebut.
“Urgensinya apa? Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ucapnya.