Beranda Umum Balik Nama Kendaraan Kini Makin Mudah, Begini Langkahnya

Balik Nama Kendaraan Kini Makin Mudah, Begini Langkahnya

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan BBNKB.

0
carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan BBNKB.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat," tuturnya dikutip Jumat (15/11/2024).

Syarat yang harus dipenuhi, di antaranya BPKB asli beserta fotokopiannya, STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopiannya. Kemudian, hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT. Setelah semua berkas terpenuhi, Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara mandiri.

Berikut Langkah-Langkahnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait