CARAPANDANG – Mulai 1 Agustus 2025 Amerika Serikat (AS) secara resmi mengenakan tarif impor sebesar 30 persen untuk seluruh barang dari Uni Eropa dan Meksiko.
Kebijakan Presiden AS, Donald Trump diputuskan setelah perundingan dengan kedua mitra dagang utama AS gagal menghasilkan kesepakatan perdagangan yang komprehensif.
Seperti disampaikan oleh Presiden AS bahwa pemberlakukan tarif tersebut adalah respons terhadap peran Meksiko dalam migrasi ilegal dan perdagangan obat-obatan terlarang serta ketidakseimbangan perdagangan kronis dengan Uni Eropa.
“Amerika telah bersabar terlalu lama. Kami tidak akan lagi membiarkan negara-negara lain merusak keamanan ekonomi dan sosial kami tanpa konsekuensi,” tulis Trump, seperti dilansir Reuters pada Minggu, 13 Juli 2025.