SHARE

Suroto

CARAPANDANG.COM - Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, akhir-akhir ini muncul upaya yang terlihat memperlemah gerakan koperasi pada umumnya dan koperasi kredit (Kopdit) khususnya, oleh Pemerintah baik secara jangka panjang maupun jangka pendek.

Sesuatu yang berbalik dengan visi pemulihan ekonomi nasional yang harusnya menyasar kebanyakan masyarakat kecil yang menjadi anggota koperasi. 

Secara jangka panjang, misalnya, koperasi diperlemah dengan menggencet koperasi dan keluarkan koperasi dari lintas bisnis modern melalui regulasi dan kebijakan. 

Contohnya, koperasi pernah diatur dengan regulasi yang berpotensi akan hancurkan nilai-nilai dan prinsip dasar koperasi yang jadi keunggulan koperasi dengan diterbitkanya UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang cacat secara epistemologis dan akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi karena diuji materi oleh gerakan koperasi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto. Ia menyebut, satu regulasi dan kebijakan yang lain yang baru saja dibentuk, misalnya, adanya dukungan regulasi dan kebijakan Pemerintah untuk bank dalam pembentukan Holding Ultra Mikro dari tiga BUMN BRI, Pegadaian dan PNM  yang nyata berpotensi mematikan koperasi oleh Kementerian BUMN dan didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM. 

“Pelemahan lainya adalah dengan dikeluarkanya KSP/Kopdit dari lintas bisnis keuangan modern dengan diasingkanya koperasi dari berbagai bentuk fasilitas regulasi dan kebijakan yang mendukung koperasi pada umumnya dan KSP/Kopdit pada khususnya,” ungkap Suroto. Sabtu, (09/10).  

Praktisi Koperasi itu menilai,  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Kopdit, selama ini tidak pernah mendapatkan fasilitas seperti jaminan simpanan, subsidi bunga dan  jaminan pinjaman kredit program dari pemerintah, modal penyertaan ataupun dana penempatan, serta dana talangan (bailout) seperti yang didapatkan oleh Bank ketika hadapi masalah. 

“Bahkan, bank diamankan dari segala macam isu dengan diberikanya perlindungan dalam satu UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Di mana, koperasi tidak dimasukkan di dalam pengaturannya,” katanya. 

Halaman :
Tags
SHARE