SHARE

Tangkapan layar sidang dengan agenda penarikan kembali (pencabutan) uji materi UU KPK yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin bin Saiman menarik permohonan uji materi terhadap Pasal 698 atay 1 dan Pasal 69C Unang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Boyamin menjelaskan alasan penarikan itu adalah untuk memaklumi kondisi pandemi COVID-19 saat ini serta pihak yang dirugikan, yakni pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan serupa.

“Kami merasa ‘legal standing’ kami menjadi tidak relevan karena yang dirugikan telah mengajukan sehingga jangan sampai jadi pengganggu dari teman-teman pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang mengajukan uji materi baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung (MA),” kata Boyamin di depan Majelis Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Hakim Kontitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

MK telah menerima surat tertanggal 21 Juni 2021 perihal permohonan pencabutan atas uji materi UU KPK yang diajukan MAKI bersama dua lembaga swadaya lainnya.

Hadir secara virtual, pemohon dalam sidang dengan agenda konfirmasi penarikan kembali perkara itu diwakili oleh Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Marselinus Edwin Hardian dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Boyamin mengatakan bahwa istilah penarikan permohonan, bukan pencabutan, disampaikan dengan harapan agar pihaknya tidak mendapat “blacklist” jika ingin mengajukan permohonan kembali atas uji materi serupa di kemudian hari.

Untuk diketahui, Pasal 35 ayat (2) UU MK sendiri menyatakan bahwa penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Atas klarifikasi tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan bahwa MK menerima permohonan penarikan tersebut dan akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menindaklanjutinya.

“Dengan demikian sidang untuk melakukan klarifikasi kepada para pemohon berkaitan dengan surat tertanggal 21 juni 2021 perihal permohonan pencabutan perkara dengan registrasi nomor 25/PUU-XIX/2021 dianggap selesai dan kami akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim,” ujar Aswanto.