SHARE

Aplikasi PeduliLindungi (istimewa)

Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, pada rapat tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghindari potensi kebocoran data.

"Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjual belikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan," kata Fachrul Razi, dalam keterangan yang sama.

Menjawab pertanyaan tersebut, Johnny menyatakan pemerintah terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Sementara itu, berkaitan dengan langkah antisipasi untuk platform digital, Johnny menegaskan pemerintah sudah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi.

"Para penyelenggara sistem elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," kata Johnny.

Halaman :