SHARE

oleh Halili Abdul Gani, Ketua LSM BCWT Kabupaten Banyuwangi. (ft : Prasetyo)

Laporan : Prasetyo

CARAPANDANG (BANYUWANGI)  - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi Corupption Wacth Untuk Transparansi (BCWT) Kabupaten Banyuwangi mendukung Polisi untuk memproses kasus penari striptis yang melibatkan anak dibawah umur di D, Herros Kafe.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Halili Abdul Gani, Ketua LSM BCWT Kabupaten Banyuwangi kepada awak media, Senin, (17/1/2022).

"Kami mendukung Polresta Banyuwangi memproses kasus dan menindak tegas penari striptis di D,Herros Kafe, Jajag, Kecamatan Gambiran," kata Halili Abdul Gani.

Menurut Ketua LSM BCWT itu, kasus ini telah menciderai Kabupaten Banyuwangi sebagai kota religi. Apalagi Kafe tersebut telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur dan penari telanjang ini sungguh terlalu.

"Kasus ini harus betul - betul ditindak tegas. Ini sudah menciderai Kabupaten Banyuwangi, sebagai Kabupaten Religi," ujarnya.

Sebagai sahabat Polisi,  kata Halili  kita sepenuhnya terus mendukung upaya - upaya penegakan hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi terutama kasus penari striptis atau penari telanjang yang terjadi di D, Kafe Herros.

Bahkan menurut kami, bukan hanya pegawai, mucikari, dan pelakunya yang ditindak, pemilik Karaoke D, Herros juga harus diproses dan ditindak secara hukum karena telah menyalahi aturan.

"Pemilik D,Herros Kafe juga harus ditindak secara hukum. Karena telah menyediakan tempat untuk penari telanjang dan dibawah umur.

Seperti diketahui pada Kamis, 13 Januari 2022 aparat penegak hukum telah melakukan penggrebekan di D, Herros Kafe karena kedapatan telah menyajikan penari striptis (penari telanjang). Parahnya pelakunya masih gadis dibawah umur.

Akibat kasus tersebut, Polresta Banyuwangi telah menetapkan beberapa orang tersangka salah satunya mucikari, dan pengelola D,Herros Kafe. (*)