SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penurunan jumlah kasus positif harian Covid-19 menjadi di bawah 10.000 kasus.

Presiden Jokowi menyatakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakn sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan salinan terkait panduan implementasi PPKM Darurat, ada beberapa aktivitas masyarakat yang diperketat yaitu meliputi 100 persen bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) untuk sektor non-essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sementara itu, untuk sektor essential diizinkan menyelenggarakan Work from Office (WFO) tetapi dengan maksimal 50 persen pegawai dengan penerapan protokol kesehatan.

Lalu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Lebih lanjut, yang dimaksud sektor essential mencakup keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan; minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar seperti listrik dan air; serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pemerintah mengizinkan pengusaha supermarket, pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi tapi dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan buka selama 24 jam. Selama PPKM Darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan ditutup.

Selain itu, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa memberikan layanan delivery atau take away.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga ditutup sementara; termasuk kegiatan seni-budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) juga ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat.