SHARE

Ketua DPR RI, Puan Maharani (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan COVID-19 yang masih mengancam.

"Keselamatan siswa, guru, dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri 'start' PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Hal itu disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan COVID-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Puan menjelaskan pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," ujarnya.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Puan mengingatkan satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," katanya.

Halaman :