SHARE

Ketua Umum APINDO,  Hariyadi Sukamdani

CARAPANDANG.COM - Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga  26 Juli 2021 kedepan. Presiden mengatakan, jika tren kasus positif Covid-19 menurun, maka pemerintah akan melonggarkan PPKM secara bertahap.

Merespon kebijakan pemerintah itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum APINDO,  Hariyadi Sukamdani. 

Dalam usulannya dia meminta kepada pemerintah agar memberikan izin kepada perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan operasional 100 persen serta karyawan penunjang 25 persen, terutama untuk perusahaan yang telah memvaksin karyawannya apabila hendak memperpanjang PPKM Darurat setelah 26 Juli 2021.

Menurut Hariyadi,  jika usualnnya diterima oleh pemerintah maka penanganan pandemi ini  bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujarnya dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7).

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lain, baik di lingkup nasional maupun internasional. Pasalnya, apabila tidak memenuhi kontrak ini, perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda.

"Selain itu perusahaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi. Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional," tambahnya menjelaskan. 

Dia juga menginginkan  agar pemerintah dapat mengizinkan industri manufaktur non-esensial dan penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen.

Nantinya apabila telah boleh beroperasi, lanjut dia, protokol kesehatan di perusahaan bisa diaudit secara berkala baik oleh pemerintah, pihak swasta, maupun pelanggan.

Kemudian, apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur esensial yang positif Covid-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat dan menurunkan kapasitas karyawan operasional menjadi 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen. Begitupula apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur non-esensial yang positif Covid-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat, serta menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang.

Tags
SHARE