SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menjadi isu kunci dan mendesak untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

?????Teten Masduki di Badung, Bali, Kamis malam, menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Koperasi di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, itu mengawasi dirinya sendiri. Kementerian Koperasi itu nggak punya kewenangan untuk mengawasi ketika koperasinya makin besar, pengawasan internal itu sudah tidak memadai. Tidak ada sanksi pidana bagi koperasi yang melakukan misalnya mismanajemen. Ini yang kita mau revisi, sebab kalau tidak ya kita buang waktu," kata Teten  ditemui usai meresmikan gerai Serba Ajik di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Teten sendiri merasa kecewa dengan putusan pengadilan tersebut.

Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk terhadap dunia koperasi simpan pinjam.

"Ini menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Tadinya kita berharap pengadilan memutuskan seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan pinjam," kata dia.

Karena itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan kejaksaan untuk meminta kejaksaan untuk mengajukan banding.

Halaman :