SHARE

Dr. Nurhidayat

Oleh: Nurhidayat * 

CARAPANDANG.COM - Covid-19 sejak pertama kali ditemukan oleh Dr. Ai Fen di Wuhan, China pada bulan Desember 2019, kemudian menyebar ke beberapa negara termasuk Indonesia,  sampai saat ini terdapat 3.842 pasien yang terkena virus tersebut.  Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 pemerintah memberlakukan social distancing atau physical distancing yakni tindakan pembatasan atau menjaga jarak fisik yang tujuanya mengurangi kontak langsung dengan penderita.

Berbagai kebijakan lain muncul antara lain pelarangan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya. Pembelajaran jarak jauh, ditutupnya berbagai tempat rekreasi. Maka disaat lembaga pendidikan tidak lagi berfungsi, masjid atau tempat ibadah tidak difungsikan, kantor menerapkan work from home, tidak ada lagi berbagai tempat rekreasi bagi anak. Maka dalam kondisi dan situasi seperti itulah pentingnya memperkuat dan memperluas fungsi keluarga.

Dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, bab VII Pasal 47 dijelskan bahwa pembangunan Keluarga dilaksanakan dengan cara: a. Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; b. Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; c. Peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; d. Pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya; e. peningkatan kualitas lingkungan keluarga; f. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga; g. Pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan h. Penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga.

Dalam undang-undang tersebut betapa pentingnya fungsi keluarga dalam segala hal, pendidikan, agama, sosial dan ekonomi. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi saat mewabahnya Covid-19. Dalam situasi saat ini memperkuat fungsi keluarga merupakan salah satu solusi dalam memproteksi keluarga. Pertama memperkuat fungsi ubudiyah, keluarga menggantikan fungsi masjid sebagai tempat dilaksanakanya berbagai aktifitas ibadah. Apalagi jika merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19, surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, kemudian Pemerintah melalui dan surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: SE, 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Ketiganya merupakan himbauan untuk melaksanakan shalat berjamaah dan aktivitas ibadah lainya termasuk kegiatan ramadhan dilaksanakan di rumah bersama keluarga.

Memfungsikan keluarga sebagai tempat kegiatan aktivitas ibadah selain bisa mengurangi mata rantai penyebaran Covid-19, dengan fungsi ini akan menambah keharmonisan dalam keluarga. Di dalam keluarga inilah seorang anak mengenal, menanamankan dan menumbuhkan kembangkan nilai-nilai agama, sehingga bisa menjadi manusia yang agamis, berakhlakul karimah dan memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat. Dalam alquran surat At-tahrim ayat 6 Allah berfirman  "Wahai orang-orang yang beriman lindungilah dirimu dan keluargamu dari neraka,". Hal ini menunjukan betapa fungsi keluarga sangat penting dalam memproteksi keluarga. Keluarga harus hadir menggantikan fungsi masjid sebagai fungsi ubudiyah. Keluarga harus mampu meningkatkan ketakwaan dan menanamkan akidah bahwa wabah Covid-19 sebagai ujian keimanan dan kesabaran. Jadwal pengajian dan  sholat berjamaah harus dimiliki keluarga. Suami sebagai pemimpin keluarga harus mampu menjadi imam shalat, sekaligus menjadi guru agama bagi keluarga.

Kedua memperkuat fungsi ekonomi, akibat yang ditimbulkan dampak ekonomi dari Covid-19 luar biasa, sehingga beberapa perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sampai yang paling menyedihkan pemutusan hubungan kerja secara massal. Di tengah situasi dan kondisi ini tentu berdampak kepada keuangan keluarga, keuangan keluarga mengalami defisit anggaran yang disebabkan ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Sementara itu semua kebutuhan keluarga harus tetap terpenuhi.

Oleh karena itu, keluarga harus mampu memberikan solusi ekonomi. Misalnya dengan menanamkan pentingnya hidup hemat, belajar menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa mendatang. Mencari sumber-sumber penghasilan lain misalnya mengembangkan bisnis online,  atau membuka usaha dari rumah. Mengatur penggunaan penghasilan keluarga dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan cara ini selain menyelamatkan ekonomi keluarga juga menyelamatkan keluarga dari bahaya penyebaran Covid-19.

Ketiga memperkuat fungsi tarbiyah.  Kebijakan Kementerian Pendikan dan Kebudayaan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19,  memberlakukan penerapan pembelajaran  penerapan belajar di rumah. Kondisi ini mengharuskan orangtua dipaksa harus mampu menjadi guru bagi anak-anaknya, oleh karena itu orangtua harus memiliki kemampuan mendidik dengan media pembelajaran yang terbatas yang ada di rumah. Walaupun banyak anak yang merasa tidak nyaman dengan hal tersebut tetapi dengan situasi saat ini keluarga telah berfungsi menggantikan lembaga pendidikan yang tidak aman bagi anggota keluarga. Dengan fungsi tarbiyah ini keluarga telah mampu berkontribusi dalam memproteksi keluarga dari ancaman Covid-19.

Keempat memperkuat fungsi sosial di saat kebijakan social distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kebijakan tersebut bisa menimbulkan beban psikologi bagi anak dan keluarga. Anak tidak lagi bisa bergaul dengan teman temanya yang biasa dilakukan di lingkungan. Maka ayah atau ibu harus menjadi orangtua sekaligus teman bagi anak. Berolahraga bersama menjadi media dalam mempertahankan pergaulan sosialis pada anak. Rumah menjadi tempat rekreasi bagi anggota keluarga sehingga kebahagiaan, kasih sayang, rasa aman, perhatian diantara anggota keluarga, dan membina pendewasaan. Selain mengakrabkan dan menambah harmonis, keluarga juga menyelamatkan negeri dari Covid-19.

Intinya dalam situasi dan kondisi saat ini, bagaimana memperkuat fungsi keluarga, Keluarga harus tetap produktif di saat Covid-19 ini. Di saat semua piranti untuk membentengi masyarakat dari bahaya Covid-19 ini tidak berfungsi maka benteng pertahanan terakhir yakni keluarga harus diperkuat. Di dalam keluarga inilah bisa dijadikan pusat peribadatan, sumber keuangan, tempat pendidikan sekaligus tempat sosialisasi dan rekreasi keluarga. 

*Penulis merupakan Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam  Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan  Dai Ambasador Dompet Dhuafa.