SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan bagian dari upaya Pemerintah melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

"Harapannya dengan adanya pemekaran provinsi baru memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang makin terarah, terpadu, dan berkelanjutan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Guspardi menilai selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi terkendala dengan luasnya wilayah Papua dan infrastruktur yang belum memadai.

Oleh karena itu, kata dia, dengan penambahan tiga DOB di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Guspardi mengatakan bahwa pemekaran wilayah di Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan lex specialis. Pada saat provinsi lain dilakukan moratorium pemekaran, Provinsi Papua mendapatkan perlakuan khusus dengan pemekaran tiga DOB," ujarnya.

Politikus PAN itu menjelaskan bahwa pemekaran tiga DOB Papua sangat memberikan afirmasi khusus kepada orang asli Papua (OAP) dengan memasukkan aturan khusus di bidang aparatur negara. Formasi pengisian ASN sekitar 80 persen  OAP.

Selain itu, menurut dia, pemekaran tiga DOB itu, untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan OAP yang berusia 48 tahun untuk calon ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honorer.
 

Halaman :
Tags
SHARE