SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga hingga 25 Juli 2021 kedepan.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochamad Irwan Susanto mengatakan bahwa pihaknya siap mengawalnya. Dia mengatakan bahwa Polri dituntut aktif dalam tugas kemanusiaan penanganan Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir. 

"Apa pun keadaannya, kami harus semangat dan mengawal kebijakan Pemerintah terkait dengan diperpanjangnya PPKM hingga 25 Juli 2021 itu," ujarnya Mochamad Irwan Susanto, di Pekalongan, Rabu (21/7). 

Didampingi Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji, dia  mengatakan dalam pengamanan kedepan pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasif, humanis tetapi tetap tegas, karena kondisi penyebaran Covid-19 yang terus bertambah. 

Dia berpesan kepada masyarakat Pekalongan untuk bekerjasama melawan pandemi Covid-19 dengan terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kepatuhan inilah yang akan membantu pemerintah dalam mengakhiri pandemi ini. 

Irwan mengatakan untuk pengamanan perpanjangan PPKM itu, Polri akan menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19. "Kami memahami dengan kondisi sekarang ini. Akan tetapi, semuanya ini untuk kebaikan kita bersama dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19 agar segera selesai," katanya lagi.

Kapolres menambahkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Polres Pekalongan Kota bekerjasama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan kegiatan vaksinasi ke-2 yang diselenggarakan 24 Juli 2021.