SHARE

SMK Negeri 2 Padang (Republika/Febrian Fachri)

CARAPANDANG.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus SMK Negeri 2 Padang menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi aturan-aturan yang berlaku di sekolah. Sebagaimana diketahui, diduga ada upaya pemaksaan dalam aturan di sekolah tersebut terkait kewajiban pemakaian jilbab bagi seluruh siswa, termasuk nonmuslim.

Sejumlah siswa nonmuslim di Padang, Sumatera Barat berharap bisa bebas ke sekolah tanpa mengenakan jilbab. Secara pribadi, mereka tidak ingin berjilbab tetapi enggan untuk menolak aturan sekolah. Dinas Pendidikan Sumbar menyatakan akan segera mengirim surat edaran ke sekolah agar merevisi aturan yang berpotensi diskriminatif terhadap siswa nonmuslim. 

Tidak hanya dari SMKN 2 Kota Padang, tetapi ada siswi SMKN 3 Kota Padang, SMKN 12 Padang, SMAN 16 dan SMAN 18 Kota Padang. Mereka mengaku telah menggunakan seragam jilbab ini sejak duduk di jenjang SD dan SMP, meskipun mereka bukan beragama Islam. Bahkan ada yang jujur mengatakan akan melepas jilbab jika diberikan kesempatan.

Karena berjilbab, para siswi nonmuslim tersebut kerap mengalami salah sangka kalau mereka muslim dari orang sekitar, termasuk para gurunya. Salah satunya  menceritakan bahwa dirinya sering  ditegur guru karena tidak ikut shalat berjemaah di sekolah. Orangtua mereka pun sampai meminta kepada sekolah agar saat pengambilan foto untuk ijazah, anaknya tidak menggunakan jilbab.

KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang berdiskriminatif. Kadisdik Sumbar mengatakan, atas munculnya kasus di SMKN 2 Padang, dinas dalam waktu dekat mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK, yang dikelola provinsi.

Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi. Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.