SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi harapan besar untuk menekan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah setempat.

"Karenanya koordinasi dan sinergi terkait pelaksanaan PPKM darurat dengan berbagai pihak terkait harus terus dilakukan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Jumat siang.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut saat ini sedang menjalani isolasi mandiri setelah kembali terkonfirmasi COVID-19.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu melakukan tes usap pada Kamis (24/6) malam, dan hasilnya diketahui pada Jumat (25/6) pagi.

Ia menyampaikan, angka kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru sehingga menjadi persoalan serius tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga di banyak negara.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per Kamis (1/7), penambahan kasus terkonfirmasi positif di Jatim sebanyak 1.397 orang sehingga kumulatif konfirmasi positif mencapai 174.430 orang.

Kemudian, konfirmasi dirawat mencapai 9.468 orang atau 5,43 persen, lalu penambahan pasien sembuh 695 orang sehingga total pasien sembuh mencapai 152.297 orang atau 87,31 persen.

Saat ini, kata Khofifah, kasus mingguan Jatim mulai naik sejak 8 Juni 2021 atau pekan kedua Juni secara eksponensial mendekati puncak Januari lalu.

Kasus Mingguan awal Mei 2021 sebanyak 1.346 kasus, sedangkan pada akhir Juni 2021 mencapai 6.129 kasus yang berarti naik 455 persen.

Untuk mengatasinya, Gubernur Khofifah menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan PPKM darurat di Jatim secara virtual tiga hari berturut-turut.

Pada rakor yang digelar bersama pejabat Forkopimda Jatim tersebut, dirumuskan strategi efektif dan berbagi tugas agar PPKM darurat dapat berjalan efektif.

"Dalam mengatasi lonjakan kasus maka menangani hilirnya saja tidak akan pernah cukup. Untuk itu, perlu ditarik rem darurat untuk menghentikan penyebaran kasus melalui pembatasan mobilitas sosial," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

PPKM darurat akan mulai diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali selama 18 hari, yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sementara itu, Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga, Dr dr Windhu Purnomo menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Jatim ini sudah mencapai third wave atau gelombang ketiga.

"Bila ada banjir bandang kasus COVID-19 dari atas mengalir ke bawah, meski ada bak penampungan (rumah sakit) sebesar apa pun akan selalu kurang. Sehingga yang perlu dilakukan adalah bagaimana membuat hulu itu terbendung," tutur dia.

"Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan tegas yang membuat orang tetap stay at home. Sembari kita melakukan pencegahan yang sifatnya promotif, preventif, kuratif maupun percepatan vaksinasi," katanya.