SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu untuk menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.

"Kita perlu kodifikasi hukum acara sengketa pemilu, karena selama ini proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga sehingga belum menghadirkan kepastian hukum," kata Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan sengketa di pemilihan kepada daerah (pilkada) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana keputusannya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali yang seluruh prosesnya akan memakan waktu.

Menurut dia, dalam proses PSU yang berkali-kali akan memakan waktu dan menunda adanya kepastian hukum. Selain itu, yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang seharusnya menjadi hak pejabat publik yang memenangkan kontestasi.

"Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik, masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu kemudian memangkas sedemikian rupa waktu mereka menjabat maka sebetulnya kita menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian," jelasnya.
 

Halaman :